JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok lakukan uji emisi kendaraan untuk menilai kadar layak kendaraan untuk beroperasi di jalanan, sebagai implementasi Inwal soal polusi udara di Kota Depok.
Pemkot Depok mendapat bantuan alat uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pihaknya baru bisa menguji di satu titik, yaitu balaikota Depok.
BACA JUGA: Lindungi Warga Dari Polusi Udara, Pemkot Depok Keluarkan SK Walikota
Menurutnya Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman mengaku baru mendapat dua alat uji emisi, namun itu dirasa belum cukup mengingat kendaraan di kota Depok yang cukup banyak.
“Untuk hari ini kami mentargetkan 200 kendaraan yang dilakukan uji emisi,” kata Abra sapaan akrab Abdul Rahman.
Meski demikian pihaknya mengaku akan terus berkomunikasi dengan KLHK agar uji emisi yang dilakukan di Kota Depok bisa lebih maksimal.
“Mudah-mudahan ke depan kita komunikasi lagi. Karena jumlah kendaraan di Kota Depok cukup banyak,” tukas Abra.
BACA JUGA: Apa Itu ISPA? Penyakit yang Banyak Ditemukan di Tengah Tingginya Polusi Udara
“Untuk itu kami akan berkomunikasi lagi dengan KLH supaya melakukan uji emisi lebih luas lagi. Ini kerjasama KLHK. Alatnya dua, di bagi dua titik,” jelasnya
“Saat ini masih gratis, dan kami berkomunikasi untuk menambah alat uji emisi,” kata Abra. (Mg10)